JAKARTA - Membuka halaman Alquran dengan jari dibasahi ludah mungkin masih menjadi tanda tanya. Apakah hal ini diperbolehkan?
Tadarus Alquran merupakan salah satu ibadan dengan banyak keutamaan. Setiap huruf yang dibaca dapat mendatangkan pahala berlipat ganda. Ini dapat menjadi penolong bagi mereka yang membacanya.
Rasulullah SAW bersabda:
اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ
Artinya: “Bacalah Al-Qur’an, sebab kelak ia akan datang di hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada pembacanya.” (HR Muslim)
Saat membaca Alquran, tak jarang kaum muslim kesulitan membalikkan halaman. Solusinya, biasanya sedikit membasahi jari dengan ludah untuk memudahkan membuka halaman Alquran agar tidak melompat ke beberapa lembar berikutnya.
Namun, apakah hal ini diperbolehkan?
Melansir Tanya Jawab Fiqih Kemenag, Kamis (9/10/2025), menurut sebagian ulama, tindakan tersebut dibolehkan dengan catatan niat melakukannya untuk memudahkan dalam membuka lembaran Al-Qur’an, bukan untuk merendahkan atau menghinakannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Syihabuddin Ahmad Al-Qalyubi dan Syekh Syihabuddin Ahmad Umairah dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, (Beirut, Darul Fikr: 1995) juz 1 halaman 41, sebagaimana berikut:
وَيَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ، وَنَحْوُ مَدِّ رِجْلِهِ، أَيْ وَكَوْنُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ فِي نَوْمٍ أَوْ جُلُوسٍ لَا بِقَصْدِ إهَانَةٍ فِي ذَلِكَ،
Artinya: “Dibolehkan hal-hal yang tidak menunjukkan penghinaan, seperti meludah pada papan tulis untuk menghapusnya, karena itu termasuk bentuk bantuan. Demikian pula menjulurkan kaki, yaitu ketika mushaf berada di belakang punggungnya saat tidur atau duduk, selama tidak ada maksud merendahkan dalam hal itu." (Syekh Syihabuddin Ahmad Al-Qalyubi dan Syekh Syihabuddin Ahmad Umairah, Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, [Beriut, Darul Fikr: 1995] juz 1 halaman 41)