Meski begitu, ada pendapat ulama lain yang bertentangan. Melansir laman tebuireng online, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy, kebiasaan membalik lembaran mushaf al-Quran dengan jari yang dibasahi air liur termasuk perkara yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan umat Islam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj (1/153) :
وَفِي فَتَاوَى الشَّارِحِ يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِإِصْبَعٍ عَلَيْهِ رِيقٌ إذْ يَحْرُمُ إيصَالُ شَيْءٍ مِنْ الْبُصَاقِ إلَى شَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ
Artinya: “Dan di Fatawa–nya Syarih (maksudnya Imam Ibnu Hajar), haram menyentuh mushaf al-Quran dengan jari yang terdapat air liurnya. Karena, haram (hukumnya) mengenakan air liur terhadap salah satu dari beberapa bagian mushaf al-Quran.”
Berdasarkan keterangan di atas, dua pendapat hukum dari kalangan para ulama dalam persoalan ini. Pendapat pertama menyatakan boleh selama tidak ada indikasi menghina atau meremehkan Alquran. Alasan yang mendasari kebolehan ini ialah karena memang hal ini memudahkan proses membalik satu lembar ke lembar lainnya.
Sementara itu, pendapat kedua menyatakan kebiasaan membalik lembaran mushaf Alquran dengan jari yang dibasahi air liur termasuk perkara yang dilarang alias tidak diperbolehkan. Alasan yang mendasari ketidakbolehan ini ialah adanya larangan mengenakan air liur terhadap mushaf al-Quran. Itu karena selain bisa saja ada potensi meremehkan bagi yang melakukannya, hal juga itu dikhawatirkan dapat mengotori atau merusak mushaf Alquran. Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)