Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Membuka Halaman Alquran dengan Jari Dibasahi Ludah, Bolehkah?

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 09 Oktober 2025 |12:13 WIB
Hukum Membuka Halaman Alquran dengan Jari Dibasahi Ludah, Bolehkah?
Hukum Membuka Halaman Alquran dengan Jari Dibasahi Ludah, Bolehkah? (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Membuka halaman Alquran dengan jari dibasahi ludah mungkin masih menjadi tanda tanya. Apakah hal ini diperbolehkan? 

Tadarus Alquran merupakan salah satu ibadan dengan banyak keutamaan. Setiap huruf yang dibaca dapat mendatangkan pahala berlipat ganda. Ini dapat menjadi penolong bagi mereka yang membacanya. 

Rasulullah SAW bersabda:

اقْرَؤُوا الْقُرْآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيعًا لِأَصْحَابِهِ

Artinya: “Bacalah Al-Qur’an, sebab kelak ia akan datang di hari kiamat sebagai pemberi syafaat kepada pembacanya.” (HR Muslim)

Saat membaca Alquran, tak jarang kaum muslim kesulitan membalikkan halaman. Solusinya, biasanya sedikit membasahi jari dengan ludah untuk memudahkan membuka halaman Alquran agar tidak melompat ke beberapa lembar berikutnya. 

Namun, apakah hal ini diperbolehkan? 

Melansir Tanya Jawab Fiqih Kemenag, Kamis (9/10/2025), menurut sebagian ulama, tindakan tersebut dibolehkan dengan catatan niat melakukannya untuk memudahkan dalam membuka lembaran Al-Qur’an, bukan untuk merendahkan atau menghinakannya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Syihabuddin Ahmad Al-Qalyubi dan Syekh Syihabuddin Ahmad Umairah dalam kitab Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, (Beirut, Darul Fikr: 1995) juz 1 halaman 41, sebagaimana berikut:

وَيَجُوزُ مَا لَا يُشْعِرُ بِالْإِهَانَةِ كَالْبُصَاقِ عَلَى اللَّوْحِ لِمَحْوِهِ لِأَنَّهُ إعَانَةٌ، وَنَحْوُ مَدِّ رِجْلِهِ، أَيْ وَكَوْنُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ فِي نَوْمٍ أَوْ جُلُوسٍ لَا بِقَصْدِ إهَانَةٍ فِي ذَلِكَ،

Artinya: “Dibolehkan hal-hal yang tidak menunjukkan penghinaan, seperti meludah pada papan tulis untuk menghapusnya, karena itu termasuk bentuk bantuan. Demikian pula menjulurkan kaki, yaitu ketika mushaf berada di belakang punggungnya saat tidur atau duduk, selama tidak ada maksud merendahkan dalam hal itu." (Syekh Syihabuddin Ahmad Al-Qalyubi dan Syekh Syihabuddin Ahmad Umairah, Hasyiyah Qalyubi wa ‘Umairah, [Beriut, Darul Fikr: 1995] juz 1 halaman 41)

 

Meski begitu, ada pendapat ulama lain yang bertentangan. Melansir laman tebuireng online, menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitamiy, kebiasaan membalik lembaran mushaf al-Quran dengan jari yang dibasahi air liur termasuk perkara yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan umat Islam. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj (1/153) :

وَفِي فَتَاوَى الشَّارِحِ يَحْرُمُ مَسُّ الْمُصْحَفِ بِإِصْبَعٍ عَلَيْهِ رِيقٌ إذْ يَحْرُمُ إيصَالُ شَيْءٍ مِنْ الْبُصَاقِ إلَى شَيْءٍ مِنْ أَجْزَاءِ الْمُصْحَفِ

Artinya: “Dan di Fatawa–nya Syarih (maksudnya Imam Ibnu Hajar), haram menyentuh mushaf al-Quran dengan jari yang terdapat air liurnya. Karena, haram (hukumnya) mengenakan air liur terhadap salah satu dari beberapa bagian mushaf al-Quran.”

Berdasarkan keterangan di atas, dua pendapat hukum dari kalangan para ulama dalam persoalan ini. Pendapat pertama menyatakan boleh selama tidak ada indikasi menghina atau meremehkan Alquran. Alasan yang mendasari kebolehan ini ialah karena memang hal ini memudahkan proses membalik satu lembar ke lembar lainnya.

Sementara itu, pendapat kedua menyatakan kebiasaan membalik lembaran mushaf Alquran dengan jari yang dibasahi air liur termasuk perkara yang dilarang alias tidak diperbolehkan. Alasan yang mendasari ketidakbolehan ini ialah adanya larangan mengenakan air liur terhadap mushaf al-Quran. Itu karena selain bisa saja ada potensi meremehkan bagi yang melakukannya, hal juga itu dikhawatirkan dapat mengotori atau merusak mushaf Alquran. Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement