Corona Masih Merebak, Kapan Masjidil Haram Dibuka?

Hantoro, Jurnalis
Rabu 03 Juni 2020 08:01 WIB
Masjidil Haram. (Foto: Istimewa/Twitter)
Share :

Sementara di dalam negeri, Kementerian Agama Republik Indonesia menyatakan tidak mengirim jamaah calon haji 2020. Langkah ini mendapat tanggapan positif dari Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dr Eka Jusuf Singka.

Menurut dia, pembatalan pengiriman jamaah calon haji 1441 Hijriah/2020 Masehi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tersebut sudah tepat dilakukan demi melindungi keselamatan warga negara Indonesia. 

"Persoalan ini kan sudah masuk kategori pandemi, artinya mengglobal. Sementara para ahli masih berusaha membuat obat dan vaksinnya. Jadi sangat berisiko tinggi dan berbahaya bila dilihat dari segi kesehatan," kata dr Eka saat berbincang dengan Okezone via sambungan telefon.

Ia pun menyoroti kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang dilaporkan telah membuka kembali Masjid Nabawi di Kota Madinah Al Munawwarah. Dia menegaskan bahwa sampai saat ini tempat paling suci di Madinah itu baru dapat dikunjungi oleh penduduk lokal.

Bahkan, pihak pengelola menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang sangat ketat, termasuk membatasi jumlah pengunjung hingga maksimal 40 persen saja dari kapasitas tempat. Artinya, tempat ini masih belum kondusif untuk dikunjungi oleh jamaah haji dalam jumlah yang sangat besar.

"Masjid Nabawi itu sudah dibuka tapi baru untuk 'konsumsi lokal'. Toh sampai sekarang Masjidil Haram masih ditutup. Jadi kalaupun jamaah diberangkatkan, tentu akan sia-sia ibadah mereka," kata Eka. 

Dia menambahkan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan kesiapan Pemerintah Arab Saudi dalam menangani penyebaran virus corona saja. Memang sudah banyak kebijakan atau protokol kesehatan baru yang diterapkan demi mencegah penularan virus corona.

Namun bila diselisik secara saksama, dirinya khawatir kegiatan haji yang secara otomatis akan menciptakan kerumunan massa ini justru memicu masalah baru.

"Acara pernikahan yang hanya dikunjungi 40–60 orang saja dilarang, mudik juga dilarang. Yang jadi masalah itu perkumpulan atau kerumunan massa. Jadi di sini kita berjuang untuk rakyat, untuk melindungi jamaah haji, melindungi keselamatan mereka," tandasnya. 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya