Bolehkah Mencicil Mahar Pernikahan?

, Jurnalis
Senin 08 Juni 2020 14:31 WIB
Ilustrasi mahar pernikahan. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Jumhur ulama juga bersepakat bahwa pembayaran mahar boleh dicicil. Dalam Kitab Bidayatul Mujtahid, Imam Malik berpendapat bahwa diperbolehkan bagi calon suami untuk mencicil mahar, namun dalam jangka waktu terbatas dan jelas.

Meski demikian, pembayaran mahar akan lebih baik jika diserahkan di awal pernikahan. Bahkan, disunahkan bagi laki-laki yang belum melunasi mahar untuk tidak menggauli istrinya.

Akan tetapi jika dilihat dalam kacamata mubaadalah atau relasi kesalingan, sebenarnya permasalahan mencicil mahar bisa dibicarakan dan disepakati oleh kedua pihak (calon pasangan suami-istri) tanpa harus menjadikan beban bagi salah satu dari keduanya.

Wallahu a'lam wa ahkam

Oleh Agustini Nurur Rohmah

Penulis adalah Ketua Kopri PKC PMII DKI Jakarta, Pengurus Perkumpulan Alumni Maroko, Awardee Unusia International Student at Abdelmaleek University Morocco, Alumni Pondok Pesantren Mazro’atul Ulum Lamongan.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya