JAKARTA - Dimas Beck dan Nikita Mirzani akan menikah? Hal ini membuat banyak orang penasaran. Diketahui Dimas Beck sejauh ini belum menikah, sementara Nikita sudah tiga kali menikah dan saat ini berstatus janda.
Dalam Islam ada beberapa pandangan jika seorang pria ingin menikahi janda. Ada perbedaan menikahi gadis atau janda terletak dari izin yang diberikan.
Singkat kata, jika seorang pria ingin menikahi gadis maka harus mendapat izin dari orangtuanya? Lantas bagaimana dengan janda, apakah hal itu berlaku juga.
Sementara untuk perempuan berstatus janda, maka saat seorang pria yang ingin menikahinya harus mendapat izin langsung dari si janda itu, bukan dari orangtua atau keluarganya.
Bagaimana detail penjelasnya, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq menjelaskan lebih rinci akan hal tersebut di bawah ini.
Baca Juga: Menikahi atau Menafkahi Janda, Akan Membuka Pintu Rezeki?
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq menjelaskan:
1. Imam al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahiihnya dari Abu Salamah, Abu Hurairah Radhiyallahu anhu menuturkan kepada mereka bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ.
“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga dia diminta perintah-nya, dan gadis tidak dinikahkan sehingga diminta izinnya.”
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau menjawab:
أَنْ تَسْكُتَ.
“Bila ia diam.”
2. Imam al-Bukhari meriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma, ia mengatakan: “Wahai Rasulullah, gadis itu pemalu.” Beliau menjawab:
رِضَاهَا صَمْتُهَا.
“Ridhanya adalah diamnya.”
3. Muslim meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا، وَالْبِكْرُ يَسْتَأْذِنُهَا أَبُوْهَا فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا.
“Janda itu lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sedangkan gadis, ayahnya meminta izin kepadanya untuk menikahkan dirinya, dan izinnya adalah diamnya.”
Baca Juga: Pahala Menafkahi Janda, Ternyata Setara Mujahid
Terkadang beliau bersabda:
وَصَمْتُهَا إِقْرَارُهَا.
“Dan diamnya adalah persetujuannya.
4. Dikutip dari laman Almanhaj pada Kamis (20/5/2021) disebutkan, Imam al-Bukhari meriwayatkan dari Khansa’ binti Khadzdzam al-Anshariyyah bahwa ayahnya menikahkannya, sedangkan dia adalah seorang janda, maka dia tidak menyukai hal itu. Kemudian dia datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan hal itu kepada beliau, maka beliau menolak pernikahannya.
Kedua: Pernyataan-Pernyataan Para Ulama.
1. Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Wanita manapun, baik janda maupun gadis, yang dinikahkan tanpa seizinnya, maka nikahnya batal, kecuali ayah terhadap anak gadisnya dan tuan terhadap sahayanya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menolak pernikahan Khansa’ binti Khadzdzam ketika ayahnya menikahkannya dalam keadaan terpaksa.
Baca Juga:
Beliau tidak mengatakan: ‘Kecuali bila engkau hendak berbakti kepada ayahmu, lalu engkau membolehkannya menikahkan(mu).’ Seandainya ia membolehkannya untuk menikahkannya, itu berarti serupa dengan memerintahkannya supaya membolehkan ayahnya menikahkannya dan tidak menolak pemaksaannya terhadapnya.”
2. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Kami tidak mengetahui adanya perselisihan mengenai dianjurkannya meminta izin anak gadis. Sebab, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkannya dan melarang dari nikah tanpa izin tersebut. Paling tidak, ini adalah dianjurkan. Karena ini bisa menyenangkan hatinya dan menghindari perselisihan.
‘Aisyah berkata: ‘Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang gadis yang dinikahkan keluarganya, apakah dia diminta perintahnya atau tidak?’ Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab kepadanya: ‘Ya, dia diminta perintahnya.'”
3. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata: “Tidak sepatutnya seseorang menikahkan wanita kecuali dengan izinnya, sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya. Jika dia tidak menyukainya, jangan dipaksa untuk menikah, kecuali gadis kecil. Sebab, ayahnya boleh menikahkannya tanpa izinnya. Adapun wanita yang sudah baligh, tidak boleh -selain ayah dan kakek- menikahkannya tanpa seizinnya berdasarkan kesepakatan umat Islam.”