Ketiga:
Ringkasan Pendapat dalam Masalah Ini.
1. Gadis yang belum baligh boleh dinikahkan dengan pria sekufu’ tanpa izinnya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata: “Al-Mundzir mengatakan: ‘Semua orang yang kami hafal darinya dari kalangan ulama telah sepakat bahwa ayah boleh menikahkan puterinya yang masih kecil jika menikahkannya dengan pria sekufu’.
Ayahnya boleh menikah-kannya meskipun dia tidak suka dan menolaknya. Dalil tentang bolehnya menikahkan gadis yang masih kecil adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
‘Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haidh di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa ‘iddahnya) maka ‘iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haidh.’ [Ath-Thalaaq/54: 4]
Allah menetapkan untuk wanita yang belum haidh ‘iddah selama tiga bulan, dan ‘iddah selama tiga bulan ini tidak terjadi kecuali karena talak dalam pernikahan atau pembatalan. Jadi, itu menunjukkan bahwa dia dapat dinikahkan dan dicerai serta tidak ada izin untuknya. Camkanlah! ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma berkata: ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahiku saat aku berusia enam tahun.’”
2. Gadis yang sudah baligh; mengenai hal ini ada dua pendapat: a. Ayah boleh memaksanya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i. b. Dia tidak boleh memaksanya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُنْكَحُ اْلأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ، وَلاَ تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ.
“Janda tidak boleh dinikahkan sehingga diminta perintahnya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sehingga diminta izinnya.” Mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau menjawab: أَنْ تَسْكُتَ. “Bila ia diam.” Inilah yang kuat. Wallaahu a’lam.
3. Janda tidak boleh dinikahkan tanpa izinnya. Al-Kharqi rahimahullah berkata: “Jika seseorang menikahkan puterinya yang janda tanpa izinnya, maka nikahnya bathil, meskipun ia rela sesudah itu.” Ibnu Qudamah berkata dalam al-Mughni:
“Tidak boleh bagi ayah dan selainnya menikahkannya kecuali dengan izinnya, me-nurut pendapat kebanyakan ulama; berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam: .
‘Janda tidak sah dinikahkan sehingga diminta perintahnya.'
(Vitrianda Hilba Siregar)