Keputusan ini diumumkan secara serentak oleh Kementerian Urusan Islam dan berlaku di seluruh masjid di wilayah Arab Saudi terkecuali Makkah dan Jeddah.
Otoritas setempat juga menginformasikan lebih lanjut petunjuk surat edaran yang sebelumnya telah disetujui dan diedarkan, dalam rangka upaya untuk menjaga kesehatan dan keamanan para jamaah yang hendak melaksanakan ibadah sholat Jumat.
(Rizka Diputra)