Tips Aman Sholat di Musala Mal yang Kembali Dibuka

Hantoro, Jurnalis
Minggu 14 Juni 2020 12:14 WIB
Ilustrasi musala. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Sementara kewajiban pengelola mal atau pengurus musala tersebut yakni:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area musala;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area musala;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk musala guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar musala;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna musala. Jika ditemukan jamaah dengan suhu > 37,5°C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan masuk;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal 1 meter;

g. Melakukan pengaturan jumlah jamaah musala yang berkumpul dalam waktu bersamaan untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah;

i. Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area musala pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya