“Salah satunya mungkin melalui Baitul Asyi di sana. Jadi berbicara Aceh tak asing. Yang perlu sekarang adalah bekerjasama para pihak-pihak terkait di Aceh,” ujarnya.
HM Fadhil Rahmi (Istimewa)
Fadhil juga meminta pemerintah menyempurnakan regulasi yang memungkinkan Aceh memberangkatkan jamaah haji secara independen atau terpisah dari nasional.
“Hal ini merujuk pada Undang Undang Pemerintah Aceh, Pasal 16 poin 2 huruf e,” ujar anggota Komite III DPD RI yang membidangi agama.