PERKAWINAN sedarah atau incest terjadi di Sragen, Jawa Tengah. Suami-istri berstatus paman dan keponakan itu sudah enam tahun menikah dan memiliki dua anak. Namun, pernikahan keduanya dibatalkan oleh Pengadilan Agama Sragen, beberapa waktu lalu.
Bagaimana perkawinan sedarah dalam pandangan Islam?
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Yunahar Ilyas menegaskan, pernikahan sedarah dalam Islam hukumnya haram.
"Pernikahan sedarah haram, jadi harus dibatalkan," kata Yunahar beberapa bulan lalu.
Baca juga: Usulan Ganjil-Genap Sholat Jumat, Kemenag Minta Kembali ke Fatwa MUI
Karena tidak ada payung hukum khusus, maka pelaku pernikahan sedarah tidak ada hukumannya di Indonesia.
"Mungkin ke depannya bisa dipikirkan lagi bahwa perkawinan terlarang secara agama, ya ada sanksinya," ujar Yunahar.
Ketika pernikahan tidak sah, tentu pasangan tidak punya hak-hak menikah yang telah ditentukan di dalam Islam. Walau diberikan surat nikah, pernikahan sedarah sama dengan berzina.
"Secara agama Islam itu jelas sangat tidak diperbolehkan, haram. Dari segi kedokteran pun ahli mengatakan berbahaya kalau terjadi pernikahan sedarah," pungkas Yunahar.
Sementara Ketua Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan Prof. Rusydi Khalid, mengatakan Islam yang berdasarkan Alquran dan hadis secara tegas mengharamkan perkawinan sedarah.
Dia menerangkan bahwa dalam ajaran Islam, ada 14 golongan yang dilarang untuk dinikahi.
Di antaranya, larangan pernikahan karena berlainan agama, larangan pernikahan karena hubungan darah yang terlampau dekat, larangan pernikahan karena hubungan susuan, larangan pernikahan karena hubungan semenda dan larangan pernikahan poliandri.
"Haramnya perkawinan seperti itu disebutkan dalam Alquran," kata Rusydi Khalid.