JAKARTA - Bolehkah transaksi jual beli di masjid? Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang.
Terkait hal ini, ada banyak hadist yang memuat soal transaksi jual beli di masjid. Salah satunya hadist berikut ini:
وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللهِ : مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضالة فهي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ : لا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ، فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لم تُبْنَ لِهَذَا
Artinya, “Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa saja yang mendengar seseorang (teriak) di masjid mencari ternaknya yang kabur, hendaklah ia menegurnya, ‘Semoga Allah tidak mengembalikan ternakmu,’ karena masjid tidak dibangun untuk itu,’” (HR Muslim).
Melansir laman NU, Senin (13/10/2025), bagi para ulama, masjid bukan tempat teriak mencari ternak yang hilang atau aktivitas jual beli. Masjid dibangun untuk kegiatan ibadah dan menyebut nama Allah SWT, bukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan ibadah atau aktivitas yang tidak berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan hadits riwayat Muslim, Imam An-Nawawi menyimpulkan larangan pencarian ternak yang hilang dan aktivitas duniawi lainnya seperti jual beli.
في هذين الحديثين فوائد منها : النهي عن نشد الضالة في المسجد، ويلحق به ما في معناه من البيع والشراء والإجارة ونحوها من العقود، وكراهة رفع الصوت في المسجد
Artinya: “Pada kedua hadits ini terdapat sejumlah informasi, di antaranya larangan mencari ternak hilang (atau budak yang melarikan diri) di masjid, termasuk dalam (larangan) pencarian ini ialah aktivitas duniawi yang semakna dengan itu misal jual, beli, sewa, dan transaksi lainnya; dan kemakruhan mengeraskan suara (ketika mencari ternak atau budak yang melarikan diri) di masjid,” (Imam An-Nawawi, Al-Minhaj fi Syarhi Shahih Muslim Ibnil Hajjaj, [Kairo: Darul Hadits, 2001 M/1422 H], juz III, halaman 60-61).
Di samping hadits riwayat Muslim, ada pula hadits yang secara harfiah mengisyaratkan larangan jual beli di masjid. Berikut hadits riwayat At-Tirmidzi dan An-Nasai yang menyebut aktivitas jual beli secara langsung:
وَعَنْهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: «إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيع، أَوْ يَبْتَاع في الْمَسْجِدِ فَقُولُوا لَهُ : لَا أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتك
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda, ‘Jika kalian melihat orang menjual atau membeli di masjid, hendaklah ia menegurnya, ‘Semoga Allah tidak menguntungkan transaksimu,’’” (HR At-Tirmidzi dan An-Nasa’i)