KETUA Lembaga Peradaban Luhur (LPL), Ustadz Rakhmad Zailani Kiki menjelaskan, hukum menggunakan dana haji pada dasarnya diperbolehkan atau mubah. Asalkan ada kesepakatan dan keridhoan dari pemilik dana haji, sehingga uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk keperluan lainnya.
"Biaya haji itu untuk membayar keperluan jamaah haji yang terkait dengan aspek muamalah, bukan membayar ibadah hajinya. Haji dalam aspek ibadah mahdhah, tidak ada nilai nominalnya, tidak ada biayanya. Beda dengan zakat karenanya dalam aspek muamalah, di dalam ibadah haji berlaku prinsip muamalah saling ridha," ujarnya saat berbincang dengan Okezone, Jumat (19/6/2020).
Lebih lanjut, kata Ustadz Rakhmad, muamalah yang dimaksud dalam ibadah haji adalah adanya jual beli transportasi, akomodasi, dan konsumsi. Sesuai hadits riwayat Ibnu Hibban:
Baca juga: Tak Hanya Muslim, Gaya Hidup Halal Sudah Mendunia
إنما البيع عن تراض
Artinya: "Sesungguhnya jual beli itu berangkat dari saling ridha." (Lihat: Syaikh Abu Yahya Zakaria al Anshory, Fathul Wahab bi Syarhi Manhaji al Thullab, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt: Jilid 1: 157).
Sementara itu, Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, ada dua konteks keadaan terkait dana haji atau uang haji, yakni pertama uang haji yang belum disetor untuk daftar haji atau disimpan sendiri, tapi diniatkan untuk berangkat haji. Kedua adalah dana haji yang sudah disetorkan untuk antrian haji.
"Jika uang haji yang belum disetor untuk keperluan lain yang lebih mendesak dan darurat, tentunya tidak mengapa. Terlebih jika uang tersebut untuk menolong saudara, atau kerabat muslim yang sangat membutuhkan," katanya kepada Okezone terpisah.
Baca juga: Zikir yang Diajarkan Jibril, Berfungsi Menarik Rezeki hingga Mengetuk Pintu Surga
Seperti salah satu cerita dalam hadits, seseorang yang tidak berangkat haji namun tetap mendapatkan pahala haji karena kerelaanya memberikan uang bekal haji untuk menolong tetangga yang kelaparan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
إنَّمَا الأعمَال بالنِّيَّاتِ وإِنَّما لِكُلِّ امريءٍ ما نَوَى
Artinya: "Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya. Setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan" (HR. Bukhari dan Muslim).