Sementara itu, Kasubdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said mengingatkan agar para santri yang telah dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri. Sebab jika itu dilakukan, Kemenag akan memblokir akun pesantren asal santri tersebut sehingga tidak bisa mendaftar PBSB selama dua tahun ke depan.
“Mahasantri yang kedapatan menggunakan data atau dokumen palsu akan didiskualifikasi secara sepihak,” tegas Basnang.
Ia menambahkan, mahasantri agar waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pungutan liar yang mengatasnamakan PBSB Kementerian Agama.
“Pengumuman dan informasi resmi disampaikan melalui laman resmi Kemenag, PBSB serta Contact Center PBSB. Ketetapan ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tutupnya.
(Rizka Diputra)