Indonesia Sosialisasikan Jaminan Produk Halal ke Filipina

, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 12:01 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

Terkait perdagangan produk halal, Sukoso menjelaskan bahwa berdasarkan UU JPH, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. "Pasal 4 Undang-undang Jaminan Produk Halal mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," ungkapnya.

Selain memberikan penjelasan tentang regulasi JPH, Sukoso juga menjelaskan kewenangan BPJPH, proses bisnis JPH, serta prinsip ketertelusuran atau traceability yang dianut dalam sertifikasi halal di Indonesia.

Sukoso menyambut baik keinginan Filipina untuk bekerja sama di bidang produk halal. Dia mengatakan bahwa Indonesia sangat terbuka bagi kerja sama dalam pengembangan JPH sepanjang dilakukan secara government to government berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemerintah Indonesia terbuka untuk melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal," imbuhnya.

Kerja sama ini, lanjut Sukoso, tentu akan memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi kedua negara, khususnya dalam perdagangan produk halal yang dilaksanakan berdasarkan peraturan dan saling menguntungkan bagi kedua negara.

Webinar yang digelar secara virtual ini juga dihadiri oleh Direktur Philippine Chamber of Commerce and Industry Roberto Bobby C Amores, Direktur Philippine Accreditation Bereau DTI James Empeno, serta sejumlah pejabat dan atase perdagangan Filipina.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya