Beda Pendapat Ulama soal Hukum Berkurban

Novie Fauziah, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2020 15:26 WIB
ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

3. Sunah 'Ain dan Kifayah

Istilah sunah 'ain dan kiyafah mungkin agak asing didengar. Biasanya yang dikenal adalah istilah fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Lalu siapa yang berpendapat demikian dan apa maksudnya?

Mazhab Asy-Syafi'iyah berpendapat, bahwa syariat menyembelih hewan udhiyah itu hukumnya sunah ain untuk tiap-tiap pribadi muslim sekali seumur hidup, dan sunah kifayah untuk sebuah keluarga.

Sunah 'ain maksudnya ibadah ini bukan wajib hukumnya tetapi sunnah, namun berlaku untuk orang per orang bukan untuk sunah bersama-sama.

"Minimal setiap orang muslim disunnahkan untuk menyembelih udhiyah sekali seumur hidupnya. Perbandingannya seperti ibadah haji, dimana minimal sekali seumur hidup wajib mengerjakan haji," katanya.

Sedangkan yang dimaksud dengan sunnah kifayah adalah disunnahkan bagi sebuah keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anak, setidaknya dalam satu rumah, untuk menyembelih seekor hewan udhiyah, berupa kambing.

Rasululllah bersabda:

كُنَّا وُقُوفاً مَعَ النَّبِيِّ r فَسَمِعْتُهُ يَقُولُ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ عَلَى كُلِ أَهْلِ بَيْتٍ فيِ كُلِّ عَامٍ أُضْحِيَّةِ

Artinya: "Kami wuquf bersama Rasulullah SAW, Aku mendengar beliau bersabda,"Wahai manusia, hendaklah atas tiap-tiap keluarga menyembelih udhiyah tiap tahun." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).

4. Berubah dari Sunah Menjadi Wajib

Di mata para ulama yang punya pendapat bahwa menyembelih hewan udhiyah hukumnya sunah, hukumnya berubah menjadi wajib apabila sebelumnya telah dinadzarkan.

"Nadzar itu sendiri adalah sebuah janji kepada Allah SWT yang apabila permintaannya dikabulkan Allah, maka dia akan melakukan salah satu bentuk ibadah sunah yang kemudian menjadi wajib untuk dikerjakan," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya