Kurban saat Pandemi, Ini Syarat Tambahan untuk Hewan Ternak

, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2020 16:32 WIB
Hewan kurban. (Foto: Dok Okezone)
Share :

Terkait protokol kesehatan saat pemotongan hewan kurban, pihak pengurus masjid diminta membatasi jumlah panitia, mengatur petugas penyembelih, paling tidak empat orang.

Kemudian mengatur jarak saat pemotongan daging, aturan memakai celemek, sarung tangan, masker, dan face shield. Begitu pula melarang warga menonton prosesi penyembelihan agar tidak terjadi kerumunan.

Baca juga: Sikap dan Perbuatan yang Dapat Menghapus Amalan Berkurban 

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo Siti Wahyuningsih mengatakan pengurusan surat keterangan sehat bisa dilakukan di puskesmas. Petugas akan memeriksa kondisi klinis seperti tekanan darah, suhu tubuh, dan pengecekan dasar lain.

"Kami enggak ada program rapid test untuk petugas penyembelih. Tapi untuk surat keterangan sehat bisa dilayani di puskesmas atau rumah sakit," kata dia.

Baca juga: Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban? 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya