Berkurban dengan Cara Patungan, Ini Hukumnya

, Jurnalis
Minggu 05 Juli 2020 00:40 WIB
Hewan kurban. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

Sayyid Abi Bakar Syato Ad-Dimyati menegaskan:

وَلَوِ اشْتَرَكَ أَكْثَرُ مِنْ سَبْعَةٍ فِي بَدَنَةٍ لَمْ تُجْزِئْ عَنْ وَاحِدٍ مِنْهُمْ

Artinya: "Apabila lebih dari tujuh orang patungan kurban menggunakan satu ekor unta maka tidak cukup bagi semuanya." (I’anah at-Thalibin, II/377)

Oleh karena itu, hewan kurban hasil patungan yang melebihi batas jumlah sohibul qurban yang ditentukan, seperti kurban iuran siswa di sekolah, maka sifatnya menjadi sedekah biasa. Hal tersebut mengandung nilai positif dan edukasi.

Wallahu a'lam.

Baca juga: Intip Arsitektur Unik nan Indah Khas Minang di Masjid Raya Sumbar 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya