Hukum Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 10:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

HARI raya Idul Adha 1441 hijriah sudah di depan mata. Hari besar Islam ini menjadi momen bagi muslim untuk menunaikan ibadah kurban.

Yakni mengurbankan hewan ternak untuk berbagi kepada sesama, sebagai wujud rasa syukur kita atas limpahan rezeki yang Allah Ta'ala berikan. Berkurban bisa dilakukan seorang diri maupun patungan alias kolektif.

Di Indonesia cukup populer kebiasaan berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. Lantas bagaimana hukumnya dalam Islam untuk kasus ini?

Melansir dari website Pondok Pesantren Lirboyo, Rabu (8/7/2020), Imam Ibnu Hajar Al-Haitami menegaskan dalam Kitab Tuhfah Al-Muhtaj:

(وَلَا) تَجُوزُ وَلَا تَقَعُ أُضْحِيَّةٌ (عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا)

Artinya: “Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani,” (Tuhfah al-Muhtaj, IX/368).

Baca juga: Setiap Muslimin Wajib Memuliakan Tetangga, Ini Keutamaannya

Alasan yang mendukung pendapat ini adalah kurban adalah ibadah yang membutuhkan izin. Karenanya, izin orang yang berkurban mutlak diperlukan untuk menjadikan kurbannya sah. (Nihayah al-Muhtaj, VIII/144).

Namun terdapat pendapat yang mengatakan diperbolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal meski belum pernah berwasiat untuk dikurbani. Imam Al-Qulyubi juga mengungkapkan:

وَقَالَ الرَّافِعِيُّ فَيَنْبَغِي أَنْ يَقَعَ لَهُ وَإِنْ لَمْ يُوصِ لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ

Artinya: “Imam ar-Rafi’i berpendapat: hendaklah (kurban untuk orang meninggal) tetap sah untuknya meskipun ia tidak berwasiat akan hal tersebut. Karena pada dasarnya kurban merupakan bagian dari sedekah,” (Hasyiah al-Qulyubi ‘ala Al-Mahalli, IV/256).

Bahkan Imam An-Nawawi menegaskan dalam karyanya, Al-Majmu’Syarh al-Muhadzdzab:

وَأَمَّا التَّضْحِيَةُ عَنْ الْمَيِّتِ فَقَدْ أَطْلَقَ أَبُوالْحَسَنِ الْعَبَّادِيُّ جَوَازَهَا لِأَنَّهَا ضَرْبٌ مِنْ الصَّدَقَةِ وَالصَّدَقَةُ تَصِحُّ عَنْ الْمَيِّتِ وَتَنْفَعُ هُوَتَصِلُ إلَيْهِ بِالْإِجْمَاعِ

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya