Hukum Berkurban untuk Orang Sudah Meninggal

Rizka Diputra, Jurnalis
Rabu 08 Juli 2020 10:59 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

Artinya: “Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, maka Abu Al-Hasan Al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana konsensus para ulama,” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/406).

Maka dapat diambil kesimpulan bahwa berkurban untuk orang yang sudah wafat jika almarhum pernah berwasiat untuk dikurbani maka mayoritas ulama berpendapat sah.

Namun jika yang bersangkutan semasa hidupnya tidak pernah berwasiat dikurbani, maka terdapat perbedaan pendapat. Di mana sebagian ulama menyatakan tidak sah dan sebagian lainnya berpendapat sah-sah saja.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya