BANYAK ditemui anak-anak perempuan Muslimah sudah berhijab sejak dini. Bahkan dalam usia balita sudah mengenakan jilbab dengan aneka hijab yang lucu dan menggemaskan. Sebenarnya, sejak usia berapakah kewajiban berhijab ini diberlakukan?
Sebagaimana dikutip dari Sindonews, Jumat (10/7/2020), dalam ajaran Islam perintah menutup aurat memang diwajibkan kepada seluruh umatnya. Bagi laki-laki Muslim, aurat yang wajib ditutupinya adalah bagian badan antara pusar dan lutut. Sementara bagi perempuan Muslimah, auratnya adalah seluruh badan, kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Baca juga: Cemburu Menurut Pandangan Islam
Perintah menutup aurat ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ إِخْوَٰنِهِنَّ أَوْ بَنِىٓ أَخَوَٰتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُهُنَّ أَوِ ٱلتَّٰبِعِينَ غَيْرِ أُو۟لِى ٱلْإِرْبَةِ مِنَ ٱلرِّجَالِ أَوِ ٱلطِّفْلِ ٱلَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا۟ عَلَىٰ عَوْرَٰتِ ٱلنِّسَآءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوٓا۟ إِلَى ٱللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ ٱلْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: "Katakanlah kepada wanita yang beriman: 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya ... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyu agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung'." (QS An-Nur: 31)
Kemudian Allah Subhanahu wa ta'ala juga berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
Artinya: "Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin: 'Hendaklah mereka menjulurkan khimarnya (jilbab) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar supaya mereka lebih mudah untuk dikenali, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang'." (QS Al-Ahzab 59)
Lalu dalam hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam:
Artinya: "Ada dua macam golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya: Sekelompok laki-laki yang menggenggam cambuk seperti ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang dan berlenggak-lenggok. Di kepalanya ada sesuatu seperti punuk unta. Mereka itu tidak akan masuk surga dan tidak juga mencium baunya surga. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak yang sangat jauh." (HR Muslim)
Baca juga: Fatwa MUI: Kurban Tidak Dapat Diganti dengan Uang
Kewajiban menutup aurat ini dalam ajaran Islam hanya dibebankan bagi muslim yang telah mukallaf (seorang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama), yakni mereka yang telah mencapai usia baligh dan berakal sehat (tidak gila).
Di dalam Kitab Al Fiqh Al Manhaji Ala Madzhab Al Imam Al Syafi’i disebutkan bahwa baligh itu bisa diketahui dengan tiga tanda. Pertama, ihtilam atau mimpi basah, yakni mimpi melakukan hubungan badan hingga mengeluarkan air mani/sperma. Kedua, mengeluarkan darah haid bagi perempuan. Ketiga, menginjak usia lima belas tahun menurut kalender hijriah/qamariyah.
Batasan Aurat Anak-Anak
Batasan aurat anak kecil laki-laki dan perempuan tidak disebutkan dalam dalil-dalil Alquran dan sunah secara tegas. Namun pembahasan hal ini dilandasi firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
Artinya: "... atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita." (QS An-Nur: 31)
dan hadis:
مروا أولادكم بالصلاة وهم أبناء سبع.
Artinya: "Perintahkan anak-anak kalian untuk salat ketika berusia 7 tahun."
Berlandaskan ayat dan hadis tersebut, pendapat Mazhab Hambali menjelaskan mengenai batasan aurat anak kecil, dan rinciannya sebagaimana dipaparkan dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, adalah:
Artinya: "Tidak ada aurat bagi anak kecil yang belum berusia 7 tahun, maka boleh dilihat dan dipegang seluruh bagian badannya. Dan anak kecil laki-laki usia 7 sampai 10 tahun, auratnya adalah kemaluannya saja. Baik dalam salat maupun di luar sholat. Adapun anak kecil perempuan usia 7 sampai 10 tahun auratnya dalam sholat adalah antara pusar hingga lutut. Dan dianjurkan baginya untuk menutup seluruh aurat dan memakai jilbab sebagaimana wanita baligh, dalam rangka ihthiyath (berhati-hati). Adapun auratnya (anak kecil wanita 7-10 tahun) di depan lelaki ajnabi (yang bukan mahramnya) adalah seluruh badannya, termasuk kecuali kepala, leher, kedua tangan hingga siku, betis, dan kaki. Dan anak perempuan usia 10 tahun auratnya sama sebagaimana wanita dewasa."
Adapun terkait umur berapa anak perempuan mulai diperintahkan untuk berhijab atau menutup auratnya, Syekh Muhammad Ali As-Shabuni di dalam kitab Rawa’iul Bayaan Tafsiiru Aayaatil Ahkaami minal Qur’aan menjelaskannya sebagaimana berikut:
"Diharapkan bagi seorang Muslim untuk membiasakan anak-anak perempuannya sejak umur 10 tahun untuk memakai hijab syari, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk memakainya (saat mereka dewasa), meskipun perintah itu bukan untuk membebani, melainkan sebagai pendidikan. Hal ini dianalogikan dengan perintah sholat (dalam hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam: Perintahkanlah anak-anak kalian untuk sholat ketika mereka umur tujuh tahun, dan pukullah mereka saat mereka umur 10 tahun, dan pisahkanlah ranjang-ranjang mereka (antara yang laki-laki dan perempuan)."
Saat ini banyak anak perempuan sudah akil baligh pada umur 11 tahun bahkan banyak juga pada umur 10 tahun. Jadi umur 10 tahun sudah berkewajiban mengenakan hijab, tidak hanya saat keluar rumah, tetapi juga berhijab dari orang-orang yang bukan mahram, misalnya saudara sepupu.
Oleh karena itu, bagi orangtua sebaiknya telah mengajarkan dan mendidik anak-anaknya untuk menutup auratnya sejak kecil. Sehingga, ketika sudah dewasa atau mencapai usia baligh, mereka sudah terbiasa menggunakan pakaian yang tertutup dan tidak merasa terpaksa.
Wallahu a'lam.
(Hantoro)