Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tidur di Masjid, Ini Hukumnya dalam Ajaran Islam

Erha Aprili Ramadhoni , Jurnalis-Kamis, 06 November 2025 |14:59 WIB
Tidur di Masjid, Ini Hukumnya dalam Ajaran Islam
Tidur di Masjid, Ini Hukumnya dalam Ajaran Islam (Ilustrasi/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apa hukum tidur di masjid dalam ajaran Islam? Tak jarang jamaah istirahat bahkan tidur di dalam masjid. 

1. Hukum Tidur di Masjid

Terkait hal ini, ada kisah seorang sahabat nabi bernama Thamamah. Sebelum masuk Islam, ia sering tidur dan bermalam di masjid yang dibangun Rasulullah SAW. 

Melansir laman Kemenag, Kamis (6/11/2025), inilah dalil yang dijadikan dasar Imam Syafii bahwa hukum tidur di dalam masjid adalah mubah (boleh). Pertimbangannya, kalau untuk non-muslim saja dibolehkan, apalagi buat seorang muslim. Masjid selayaknya dikelola menjadi tempat yang ramah untuk siapapun.

Sementara kini seiring berdirinya bangunan masjid yang mentereng dan megah, pengelolanya justru memperlakukan masjid secara eksklusif. Pintu masjid hanya terbuka pada waktu-waktu tertentu. Usal sholat jamaah, pengelola menutup dan mengunci pintu masjid rapat-rapat. Alasannya masjid adalah tempat suci dan sakral.

Kebanyakan masjid saat ini diperlakukan hanya untuk kegiatan sholat dan zikir. Anak-anak yang sedang tumbuh belajar tata cara beribadah, tatkala bercanda dan bermain di masjid mereka dimarahi dan diusir keluar. Orang yang beristirahat dan tertidur di masjid diperingatkan dan bahkan dikeluarkan. Sekarang ini banyak masjid berdiri megah, tetapi tidak ramah untuk jamaah.

Padahal di dalam nas Alquran dan hadits tidak ada satupun yang menjelaskan fungsi masjid hanya untuk peribadatan yang sakral semata. Sebaliknya ada banyak dalil yang menjelaskan fungsi masjid untuk kegiatan profan. 

Misalnya Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Aisyah ra. Ia berlomba gulat dengan para sahabat di dalam masjid. Saat itu Umar bin Khattab tidak berkenan namun setelah dirinya datang dan melihat Rasulullah bergulat di dalam masjid, maka Umar memakluminya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement