JAKARTA - Apakah boleh membaca niat menjadi imam saat sholat sendirian di masjid? Hal ini karena ada kemungkinan saat sholat, ada jamaah lain datang sebagai makmum.
Diketahui, bacaan niat sholat tergantung dengan sholatnya, apakah sunnah atau wajib. Selain itu, ditentukan juga apakah menjadi imam, makmum, atau sholat sendirian.
Saat sholat sendirian di masjid, bolehkah membaca niat menjadi imam? Terkait hal ini, melansir laman Kemenag, Kamis (16/10/2025), Syekh al-Bujairimi menjelaskan, seseorang yang sholat sendirian kemudian ada harapan akan datang orang lain dan bermakmum di belakangnya, orang tersebut harus meniatkan diri menjadi imam.
Sebaliknya, bagi orang yang tidak memiliki harapan akan adanya makmum, niat menjadi imam dalam keadaan seperti itu bisa membatalkan sholatnya.
Syekh al-Bujairimi kemudian mengutip pendapat Imam Az-Zarkasyi yang menjelaskan tentang kebolehan seseorang yang akan sholat berniat menjadi imam meskipun di belakangnya belum ada makmum. Ia menjelaskan:
قَالَ الزَّرْكَشِيّ، بَلْ يَنْبَغِي نِيَّةُ الْإِمَامَةِ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ خَلْفَهُ أَحَدٌ إذَا وَثِقَ بِالْجَمَاعَةِ وَأَقَرَّهُ فِي الْإِيعَابِن، اهـ. شَوْبَرِيٌّ. وَإِذَا نَوَى الْإِمَامَةَ وَالْحَالَةُ هَذِهِ وَلَمْ يَأْتِ خَلْفَهُ أَحَدٌ، فَصَلَاتُهُ صَحِيحَةٌ
Artinya: “Imam Az-Zarkasyi berkata, hendaknya seseorang berniat menjadi imam jika ia meyakini akan ada jamaah meskipun di belakangnya belum ada seorang pun. Pendapat ini ditegaskan dalam kitab al-I‘ab, dinukil oleh Syaubari. Jika seseorang telah berniat menjadi imam dalam keadaan belum ada makmum, kemudian ternyata tidak ada seorang pun yang datang bermakmum kepadanya, maka shalatnya tetap sah.” (Sulaiman Al-Bujairami, Tuhfatul Habib ala Syarhil Khatib [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1996], juz II, h. 318)