SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim memutuskan memperpanjang masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya hingga 26 Juli 2020. Tapi, masyarakat di wilayah itu dibolehkan memotong hewan kurban di lingkungan masing-masing saat Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.
Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. PSBB diperpanjang di tiga wilayah itu karena masih berstatus zona merah Covid-19 dan masih ditemukan kasus positif virus corona. Namun, PSBB kali ini memberikan beberapa pelonggaran di antaranya dalam hal ibadah saat Idul Adha.
Baca juga: Bolehkah Wanita Haid Membaca Alquran?
Menurut Wahidin, pemotongan hewan kurban nanti tak perlu harus di Rumah Potong Hewan (RPH). Penyembelihan tetap bisa dilakukan di area masjid atau lingkungan masing-masing, dengan syarat tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban jangan di RPH," ujar Wahidin Halim dalam keterangan resmi yang diterima Okezone, Minggu kemarin.