Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya?

Demon Fajri, Jurnalis
Jum'at 17 Juli 2020 04:38 WIB
Hewan kurban. (Foto: Dede Kurniawan/Okezone)
Share :

Pendapat kalangan Hanabilah sama dengan Syafiiyah, namun dalam kasus nadzar mu’ayan membolehkan mengganti dengan hewan yang lebih baik.

Hal itu agar tujuan kurban dapat tercapai, yaitu daging kurban untuk kemanfaatan penerimanya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah: 5/78-79)

Wallahu a'lam.

Baca juga: Hukum Berkurban dengan Hewan yang Sedang Hamil 

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya