Pembatalan haji tersebut merupakan kasus dari perselisihan politik yang terjadi antara kekuasaan yang berkuasa dari Kekhalifahan Abbasiyah di Irak dan Suriah dan Kekhalifahan Fatimiyah di Mesir pada tahun 983.
Imbas dari perselisihan tersebut yaitu haji ditangguhkan hingga delapan tahun. Haji baru digelar lagi pada tahun 991.
4. Wabah tahun 1831
Terjadi wabah penyakit pada tahun 1831. Wabah tersebut diduga dibawa oleh peziarah dari India ke Makkah, tercatat sekitar 75% jamaah haji dilaporkan meninggal dunia saat itu.
Haji di batalkan supaya wabah tidak lagi menyebar dan dapat mengurangi angka kematian pada masanya.