SUDAH jadi pemandangan lazim di Indonesia, setiap selesai Sholat Idul Adha, orang akan bergotong royong menyembelih hewan kurban. Biasanya halaman sekitar masjid akan dijadikan area pemotongan.
Lalu, bagaimana hukumnya memanfaatkan lahan masjid untuk lokasi pemotongan kurban?
Berdasarkan penjelasan di laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Rabu (22/7/2020), bahwa lahan di sekitar masjid boleh dimanfaatkan menurut syariat selama sesuai dengan kebiasaan (urf’) tanpa ada yang mengingkari. Misalkan untuk tempat penyembelihan hewan kurban. (Ghayah Talkhish al-Murad, hlm. 94-95)
Baca juga: Besok 1 Dzulhijjah, Setop Potong Kuku dan Rambut Sampai Kurbannya Disembelih!
Sayyid Abdurrahman al-Masyhur menegaskan pada persoalan lahan yang berada di sekitar masjid: