Adapun jamaah yang diperbolehkan mengikuti rangkaian haji tahun ini hanya mereka yang berusia 20 hingga 50 tahunan, tidak menderita penyakit kronis, serta belum pernah berhaji.
Jamaah haji juga juga tidak memiliki penyakit diabetes, tekanan darah, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan.
Kemudian mereka tidak terinfeksi virus corona atau menunjukkan gejalanya. Calon jamaah haji wajib menyertakan sertifikat sehat setelah menjalani tes medis polymerase chain reaction (PCR).
Baca juga: Jamaah Haji 2020 Menjalani Karantina Selama 7 Hari
(Hantoro)