Perempuan Terlihat Dagu saat Sholat, Gimana Hukumnya?

Sarah Nurjannah, Jurnalis
Minggu 26 Juli 2020 16:02 WIB
Ilustrasi (Britishmuslim)
Share :

MENUTUP aurat adalah salah satu syarat sah sholat. Artinya kalau tak sempurna menutup aurat maka bisa saja sholatnya tak sah. Aurat perempuan yang harus ditutup saat sholat adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan muka, sedangkan laki-laki tak boleh terlihat bagian mulai dari pusar hingga lutut.

Lalu, bagaimana kalau seorang laki-laki sholat menggunakan sarung atau celana gantung, saat sujud sebagian lututnya terlihat dari belakang. Apakah sah sholatnya?

Pemimpin Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah, Cirebon, Jawa Barat, KH. Yahya Zainul Ma’arif atau Buya Yahya menjelaskan, batasan aurat yang tertampakkan saat sholat.

“Jadi aurat itu, yang dianggap membatalkan sholat adalah jika aurat itu terlihat dari arah atas dan dari arah samping. Kalau dari bawah, tidak,” kata Buya Yahya dalam sebuah kajian Islam ditayangkan di chanel Youtube Al-BahjahTV seperti dikutip, Minggu (26/7/2020).

Artinya jika ada yang misalnya sholat menggunakan sarung terlalu sempit atau lalu lutut orang itu terbuka sebagiannya dan terlihat dari samping, maka hal itu membatalkan sholatnya karena masuk katagori terbuka aurat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya