MENJELANG hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah kegiatan kurban.
“Surat Edaran Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 tersebut menitikberatkan pada pelaksanaan hari raya Idul Adha tanpa sampah plastik,” ujar Kabid Panaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkimlh) Kebumen, Tri Mulyono, melansir laman KRjogja, Senin (27/7/2020).
Menurut dia, dalam edaran tersebut disebutkan untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai untuk membungkus daging kurban, terlebih jika plastik itu berwarna hitam karena bersifat karsinogenik.
Baca juga: Sudah Mampu tapi Tak Mau Berkurban, Apa Sih Hukumnya?
“Penegasan agar kantong plastik tak digunakan dalam pelaksanaan kurban Idul Adha tentu dengan alasan yang cukup prinsip. Selain karena alasan kesehatan, tentu karena untuk kepentingan lingkungan,” terangnya.