Sedikit berbeda dengan keterangan Imam Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa jika bukan dosa kecil yang diampuni, semoga dosa besar yang diperingan.
Jika tidak, semoga ditinggikan derajat. Keluar dari kendati tersebut, siapapun yang berkehendak dan mampu berpuasa Asyura, Allah dengan Maha pemurahNya memberikan ganjaran yang mulia tersebut.
Apabila tanggal 10 Muharram jatuh pada hari Jum’at dan Sabtu, apa status kesunnahannya berubah menjadi makruh lantaran ada hadits yang melarang menyendirikan puasa pada hari Jumat dan Sabtu selain puasa yang wajib?
Jawabannya adalah tetap sunah untuk berpuasa, karena kesunahan ini bukan tanpa sebab.
(Salman Mardira)