JAKARTA– Menjaga tali pernikahan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi umat muslim.
Namun, bagaimana jika rumah tangga yang dibangun rusak begitu saja akibat ulah perebut laki orang atau pelakor?
Baca Juga: Cerita Haru Kesetiaan Suami Soleh yang Selalu Doakan Almarhumah Istrinya, Bikin Baper
Rusaknya pernikahan dan rumah tangga memang menjadi salah satu faktor kesalahan besar dalam pernikahan. Banyak orang yang menyesal jika hal ini terjadi. Makanya, setiap keluarga pasti rela berusaha agar keluarganya tetap terlindungi.
Keluarga bahagia adalah suatu keinginan semua orang, tidak ada satu orang pun yang tak mau keluarganya bahagia. Namun, adanya orang ketiga dalam pernikahan juga tak mungkin tak ada. Pasti ada saja yang mengganggu.
Baca Juga: Nikita Mengaku Happy Ketemu Teman di Neraka, Kenali 7 Tingkatannya
Akhir-akhir ini pihak ketiga dalam pernikahan atau rumah tangga biasa disebut pelakor dan pebinor di Indonesia.
Pelakor untuk wanita yang merebut suami orang, dan pebinor untuk laki-laki yang merebut istri orang. Tentu hal ini bertentangan dengan hukum Islam yang telah ada, karena Islam tak pernah memperbolehkan umatnya merusak rumah tangga orang lain.