JAKARTA – Ada kafarat puasa, ada kafarat haji. Jadi apa sebenarnya arti kafarat. Secara bahasa ialah ‘kafarah’ atau ‘kifarah’, berasal dari kata kafran yang berarti menutupi. Sedangkan secara makna berarti menutupi dosa.
Kafarat ini biasa digunakan oleh seseorang yang melakukan kesalahan yang tidak disengaja. Dan untuk menebus kesalahannya maka dia dikenai kafarat.
Baca Juga: Bagaimana Hukum bagi Perempuan untuk Ziarah Kubur?
Contohnya terjadi apabila ada seseorang yang berbuat kesalahan di siang hari saat puasa bulan Ramadhan, pembunuhan, bersumpah, maupun haji.
Sementara kafarat bagi yang melanggar sumpah ini sudah diperingatkan Allah dalam kitab suci Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 89, yang artinya,
“Allah tidak menguhukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja.”
Baca Juga: Menjenguk Orang Sakit Ibarat Menyelam dalam Rahmat
Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggarnya, maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar kafarat.
Kemudian adapun perihal kesalahan yang dilakukan suami istri di siang hari saat bulan Ramadhan dijelaskan Ustaz Adi Hidayat.
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan kafarat juga bisa dibebankan kepada pasangan suami istri. Misalnya saja pasangan suami istri melakukan hubungan badan saat siang hari di bulan Ramadhan.
Baca Juga: Bagaimana Jika Makmum Tertinggal Sholat Jumat, Ini Penjelasannya
"Maka ada tiga alternatif dalam membayar kafarat, yakni, Membebaskan budak, memberikan makan 60 fakir miskin, atau puasa dua bulan- berturut-turut,” ujarnya dalam video di channel YouTube Pecinta Dakwah pada (11/12/2020).
Oleh karena itu, kafarat ini bersifat pilihan. Artinya boleh menunaikan kafarat esuai dengan kemampuan dan keinginan. Namun, lebih baik didahulukan yang sulitnya.
(Vitrianda Hilba Siregar)