Firman Allah SWT dalam QS. Al - Baqarah ayat 229 yang artinya “Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang yang zhalim.”
Baca Juga: Jauhi Takabbur dan Dekati Tawadhu, Apa Bedanya?
Dikutip dari Ustaz Khalid Basalamah melalui Youtube Penuntut Ilmu pada Jumat (11/12/2020) "Talak bukan kalimat main-main, makanya hati-hati. Suatu perjanjian yang besar dan dampak yang sangat luas. Talak itu pada mulanya sebetulnya diturunkan syariat bukan untuk memisahkan, tapi solusi terakhir untuk menyatukan. Kalau memang enggak bisa menyatu juga, ya memang sampai disitu, sulit. Hikmah rumah tangga enggak tercapai."
Mempertahankan rumah tangga menjadi suatu hal yang sulit, namun meningkatkan keimanan untuk menjaga keluarga dari berbagai gangguan masalah menjadi kunci untuk menghindari perceraian (talak) dan memperoleh kehidupan rumah tangga yang berkah.
(Vitrianda Hilba Siregar)