Mufasir Ibnu Kasir menerangkan maksud ayat tersebut. Yakni, dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa makna yang dimaksud ialah rusaknya daerah-daerah itu dengan kematian ulama, ahli fiqih, dan ahli kebaikannya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, bahwa makna yang dimaksud ialah meninggalnya ulamanya. Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menegaskan wafatnya para ulama sebagai musibah.
Rasulullah bersabda:
Artinya: “Meninggalnya ulama adalah musibah yang tak tergantikan, dan sebuah kebocoran yang tak bisa ditambal. Wafatnya ulama laksana bintang yang padam. Meninggalnya satu suku lebih mudah bagi saya daripada meninggalnya satu orang ulama” (HR al-Thabrani dalam Mujam al-Kabir dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman dari Abu Darda’). (Kastolani Marzuki)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
(Vitrianda Hilba Siregar)