Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
“Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr) dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun. (Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201).
4. Berdasarkan Kewajibannya
Perbedaan haji dan umrah yang ke empat adalah berdasarkan kewajiban yang harus dilakukan. Pada haji dan umrah, Jamaah wajib menjalankan serangkaian ritual manasik, yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan ibadah, namun wajib diganti dengan denda.
Kewajiban ibadah haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat, batas area yang telah ditentukan sesuai dengan asal wilayah Jemaah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ atau perpisahan, dan melempar jumrah.
Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata:
“Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” (Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210).
Sedangkan kewajiban umrah hanya dua, yaitu niat dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Jumlah kewajiban yang lebih sedikit ini membuat pelaksanaan ibadah umroh menjadi lebih cepat usai dibanding haji.
Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata:
“Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” (Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh ‘Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239). (vitri)
(Rani Hardjanti)