Terpuji, Aminudin Ajari Sesama Tahanan Mengaji di Sel Polsek Sukolilo

Ali Masduki, Jurnalis
Jum'at 05 Maret 2021 11:11 WIB
Aminudin (56) saat mengajari membaca Al-Qur'an sesama tahanan di sel Polsek Sukolilo, Surabaya. (Foto:Ali Masduki)
Share :

Di balik jeruji besi yang pengap, Aminudin justru mendapatkan hikmahnya. Ilmu agama yang ia miliki menjadi penyejuk panas dan sempitnya bui. Dibalik jeruji besi, Amin kerap melantunkan ayat-ayat suci Al-Quran hingga menarik minat narapidana lainnya. Puluhan tahanan tergerak menjadi santri Aminudin.

"Setiap dua bulan Alhamdulillah bisa khataman sampai delapan kali. Mereka (para teman tahanan) sudah saya anggap seperti anak saya sendiri karena saya yang paling tua," imbuhnya.

Di dalam sel, Aminudin tidak bisa meninggalkan kebiasaannya. Ia terus melakukan puasa sunah Daud seperti kebiasaan sebelumnya saat belum tersangkut kasus pidana. Jatah makan dia berikan kepada tahanan lain yang didominasi anak-anak muda.

Baca Juga:  Masjid Pangeran Arab Segera Dibangun di Solo

Aminudin berharap, virus kebaikannya yang ditebar bisa diterima Tuhan dan menjadi ladang penghapus kekhilafannya. "Umur sudah senja. Ibadah saja. Insyallah semua saya lakukan untuk Allah dan anak-anak saya," tandasnya.

Kapolsek Sukolilo, Kompol Subiyantana, mengakui kehadiran Amunudin sangat membantu tahanan lainnya. Selama didalam sel, Amin mengajarkan baca Al-Quran dan sholat lima waktu dengan tertib serta tepat waktu.

"Selama ini sebelum ada beliau, tahanan yang sadar tetap ibadah tapi masing-masing tidak bersama-sama. Karena kita tetap mengimbau agar tahanan melalukan kegiatan ibadah sesuai kayakinan masing-masing," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim C, Iptu Zainul Abidin menyebut, jika berkas perkara Aminudin sudah dinyatakan P-21 (berkas sempurna) oleh jaksa. Tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan ringan karena memang hasil penyidikan aksi tersebut dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. Korban pun hanya luka ringan dibagian perut.

"Sudah tinggal kirim berkasnya. Beliau kami jerat dengan pasal penganiayaan ringan karena memang hasil penyidikan aksi itu dilakukan secara spontan dan tidak direncanakan. Korban pun hanya luka ringan dibagian perut," imbuhnya. 

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya