Jumlah Menikah Muda Meningkat, Bagaimana Pandangan dalam Islam?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 17 Maret 2021 20:27 WIB
Pernikahan muda. (Foto:Freepik)
Share :

JAKARTA - Persoalan nikah muda kembali mendapat sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pernikahan usia muda dianggap akan membawa sejumlah persoalan dalam perjalanan rumah tangga.

Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, mengatakan, bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa.

Nah, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh dan saleha, unggul, dan berdaya saing. "Ini yang kami harapkan muncul generasi yang sehat dan bertakwa. Namun jika angka nikah diusia muda tentuk bakal muncul persoalan yang berat," kata dia dikutip dari laman MUI pada Rabu (17/3/2021).

Baca Juga: Orang Ahli Ghibah Bakal Bangkrut di Akhirat

Peradilan Agama, kata dia, mencatat sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang januari-juni 2020. Permohonan dispensasi ini dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memasuki usia pernikahan (19 tahun).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya