JAKARTA - Persoalan nikah muda kembali mendapat sorotan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Pernikahan usia muda dianggap akan membawa sejumlah persoalan dalam perjalanan rumah tangga.
Ketua Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Majelis Ulama Indonesia (PRK MUI), Prof Dr Amany Lubis, mengatakan, bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat dan bangsa.
Nah, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh dan saleha, unggul, dan berdaya saing. "Ini yang kami harapkan muncul generasi yang sehat dan bertakwa. Namun jika angka nikah diusia muda tentuk bakal muncul persoalan yang berat," kata dia dikutip dari laman MUI pada Rabu (17/3/2021).
Baca Juga: Orang Ahli Ghibah Bakal Bangkrut di Akhirat
Peradilan Agama, kata dia, mencatat sebanyak 34 ribu permohonan dispensasi kawin sepanjang januari-juni 2020. Permohonan dispensasi ini dilakukan lantaran salah satu atau kedua calon mempelai belum memasuki usia pernikahan (19 tahun).