Hukum Istri Minta Cerai Tanpa Sebab, Jangan Harap Mencium Baunya Surga

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Jum'at 19 Maret 2021 11:00 WIB
Sidang pengadilan agama proses perceraian. (Foto:Okezone/Dok)
Share :

JAKARTA - Hukum istri minta cerai tanpa sebab dalam hadis disebutkan maka dia tidak akan mencium baunya surga. Istri saleha tentu menjadi idaman bagi para suami. Pun begitu suami saleh juga menjadi harapan seorang istri. Keduanya mempunyai peran dan tanggung jawab masing-masing.

Namun terkadang dalam rumah tangga pasti ada masalah ringan hingga yang rumit hingga berakhir perceraian. Namun bagaimana jika ada istri meminta cerai tanpa sebab yang jelas.

Ustaz Sofyan Ruray menjelaskan ada sabda Rasulullah SAW:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة

“Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka haram atasnya mencium harumnya surga.” [HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi dari Tsauban radhiyallahu’anhu, Shahih Abi Daud: 1928]

Asy-Syaikh Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah berkata: 

والمعنى: التحذير من طلب الطلاق من دون علة، أما إذا كان هناك علة لكونه كثير المعاصي والشرور؛ لأنه سكير، لأنه يتهاون بالصلاة في الجماعة أو لا يصلي، أو لأنه يظلمها ويؤذيها بالضرب بغير حق، أو ما أشبه ذلك فهي معذورة تطلب الطلاق، وليس لها البقاء مع من لا يصلي؛ لأن من ترك الصلاة كفر، فعليها أن تمتنع منه وأن تطلب منه الطلاق فإن أبى ترفع الأمر إلى المحكمة فليس لها البقاء مع من لا يصلي.

Baca Juga: Santri Muda Ini Iklhas Wakafkan Lahannya untuk TPU Islam

“Makna hadits ini adalah peringatan keras bagi wanita agar tidak minta cerai tanpa sebab.

Dikutip dari laman Sofyanruray pada Jumat (19/3/2021) disebutkan adapun jika ada sebab, seperti:

– Suaminya banyak maksiat dan amalan buruk,

– Suka mabuk,

– Tidak menjaga sholat berjama’ah,

– Tidak sholat,

– Menzalimi dan menyakiti istri tanpa alasan yang benar, atau perbuatan dosa yang lain.

Baca Juga: Memahami 3 Rukun Syukur Agar Semakin Dilimpahkan Kenikmatan

Maka istri memiliki alasan untuk meminta cerai. Dan tidak boleh bagi istri untuk tetap bersama suami yang tidak sholat, karena orang yang meninggalkan sholat menjadi kafir, maka wajib bagi istri untuk menjauh dari suaminya dan meminta cerai.

Kalau suaminya tidak mau menceraikan, maka hendaklah ia mengurus cerai di Pengadilan, karena tidak boleh ia bersama suami yang tidak sholat.” [Fatawa Nur ‘alad Darb: 848]

Nah dari paparan di atas maka ada beberapa pelajaran yang dapat diambil yakni: 

1. Dalam hadits yang mulia ini terdapat ancaman keras terhadap wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, maka perbuatan tersebut haram dan termasuk dosa besar.

2. Perceraian bukan sesuatu yang disukai, dan tidak dianjurkan dalam syari’at.

3. Dibolehkan meminta cerai apabila ada alasan yang dibenarkan, seperti:

– Ketidaksukaan terhadap suami yang dikhawatirkan akan memunculkan kedurhakaan istri.

– Suami berlaku buruk kepada istri.

– Atau suami melakukan dosa-dosa besar dan tidak mau bertaubat.

4. Anjuran menjaga dan merawat cinta kasih antara suami istri.

5. Kewajiban mengikuti tuntunan syari’at dalam berumahtangga, sehingga orang yang sudah menikah lebih butuh untuk menuntut ilmu karena kewajibannya dan permasalahan yang akan ia hadapi bertambah.[Disarikan dari Transkrip Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdil Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah: 255]

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya