1. Dalam hadits yang mulia ini terdapat ancaman keras terhadap wanita yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syari’at, maka perbuatan tersebut haram dan termasuk dosa besar.
2. Perceraian bukan sesuatu yang disukai, dan tidak dianjurkan dalam syari’at.
3. Dibolehkan meminta cerai apabila ada alasan yang dibenarkan, seperti:
– Ketidaksukaan terhadap suami yang dikhawatirkan akan memunculkan kedurhakaan istri.
– Suami berlaku buruk kepada istri.
– Atau suami melakukan dosa-dosa besar dan tidak mau bertaubat.
4. Anjuran menjaga dan merawat cinta kasih antara suami istri.
5. Kewajiban mengikuti tuntunan syari’at dalam berumahtangga, sehingga orang yang sudah menikah lebih butuh untuk menuntut ilmu karena kewajibannya dan permasalahan yang akan ia hadapi bertambah.[Disarikan dari Transkrip Syarh Sunan Abi Daud, Syaikh Abdil Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah: 255]
(Vitrianda Hilba Siregar)