Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Berpuasa, Batalkah?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Minggu 28 Maret 2021 05:01 WIB
Sikat gigi saat puasa Ramadhan. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Sikat gigi saat puasa? Bagaimana hukumnya, apakah puasa jadi batal jika sampai menggunakan sikat gigi sekaligus pastanya?

Kalau disimak dari perkataan ulama masa silam, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)

Baca Juga: Keutamaan Puasa Ramadhan Ada 7, Ini Rinciannya

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ketika ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, jawaban beliau, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya