Dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tidak boleh menghancurkan gereja ahlu dzimmah (non-muslim yang tinggal di negeri kaum muslimin dan mendapatkan jaminan keamanan dari waliyul amri).
“Ayat ini memberikan makna terlarangnya menghancurkan gereja-gereja ahlu dzimmah, biara-biara dan rumah peribadatan untuk api (majusi).”
Dikisahkan bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang pasukannya menghancurkan gereja dan tempat peribadatan non-muslim,
“Umar bin Abdul Aziz menuliskan surat pada pasukannya: janganlah kalian menghancurkan gereja, biara yahudi dan rumah peribadatan majusi.”
(Vitrianda Hilba Siregar)