Larangan Menghancurkan Gereja Sudah Dicontohkan Umar bin Khattab

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 31 Maret 2021 14:26 WIB
Masjid dan Gereja berdampingan di Kota Solo, Jawa Tengah. (Foto: Bramantyo/Okezone)
Share :

Dalam tafsir Al-Qurthubi dijelaskan bahwa ayat ini menunjukkan tidak boleh menghancurkan gereja ahlu dzimmah (non-muslim yang tinggal di negeri kaum muslimin dan mendapatkan jaminan keamanan dari waliyul amri).

“Ayat ini memberikan makna terlarangnya menghancurkan gereja-gereja ahlu dzimmah, biara-biara dan rumah peribadatan untuk api (majusi).”

Dikisahkan bahwa khalifah Umar bin Abdul Aziz melarang pasukannya menghancurkan gereja dan tempat peribadatan non-muslim,

“Umar bin Abdul Aziz menuliskan surat pada pasukannya: janganlah kalian menghancurkan gereja, biara yahudi dan rumah peribadatan majusi.”

(Vitrianda Hilba Siregar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya