Selama dua fase pertama, jamaah domestik diizinkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi dua Masjid Suci (Masjidil Haram dan Masjid Nabawi). Sementara, jamaah asing baru diizinkan pada fase ketiga yang dimulai sejak 1 November 2020.
(Vitrianda Hilba Siregar)