Bolehkah Membayar Fidyah dengan Uang, Begini Penjelasan Ustaz

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Rabu 28 April 2021 05:00 WIB
Membayar fidyah puasa. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Hukum membayar fidyah dengan uang apakah diperbolehkan dalam Islam. Membayar fidyah adalah bentuk dari ketaatan seorang hamba yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa seperti orang sudah begitu lanjut usianya. 

Nah, pengganti dari meninggalkan puasa itu adalah dengan menunaikan kafarah berupa fidyah dalam bentuk memberi makan orang miskin.

Namun bolehkah menunaikan fidyah tadi dalam bentuk uang bukan dalam bentuk memberi makan.  Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa wajib untuk dipahami kaidah penting, bahwa perkara yang Allah sebutkan dengan kalimat “memberi makan” atau “bahan makanan” itu wajib diberikan dalam bentuk makanan. Allah berfirman tentang puasa, 

Baca Juga: Puncak Kenikmatan Tertinggi Manusia Bukan Surga, Lantas Apa?

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya