“Sesungguhnya zakat-zakat ini hanyalah kotoran manusia. Ia tidak halal bagi Muhammad dan juga bagi keluarga Muhammad” [Diriwayatkan oleh Muslim no. 1072, Ahmad 4/166, Abu Daawud no. 2985, dan yang lainnya].
Maksud kotoran manusia (ausakhun-naas) adalah zakat merupakan pembersih harta manusia dan penebus dosa-dosa mereka.
Sebagian ulama lain - misalnya Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-'Utsaimiin rahimahullah - berpendapat jika diketahui si mustahiq tidak mau menerima zakat harta, maka si pemberi wajib memberitahukan status harta pemberiannya karena tidak boleh memasukkan harta kepada seseorang yang dirinya tidak ridla untuk memilikinya.
Wallaahu a'lam.
(Vitrianda Hilba Siregar)