MUI Tetapkan Sholat Jumat Hybrid Sah dan Virtual Tidak, Apa Bedanya?

Vitriada Hilba Siregar, Jurnalis
Selasa 11 Mei 2021 14:56 WIB
MUI menetapkan fatwa tentang Sholat Jumat Virtual dan Hybrid. (Ilustrasi: Freepik)
Share :

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan Fatwa Sholat Jumat Secara Virtual adalah tidak sah. Sebaliknya, Sholat Jumat secara hybrid dinyatakan sah. Lalu apa beda Sholat Jumat secara virtual dan hybrid?

Meski sekilas terlihat serupa, tetapi ternyata memiliki makna dan hukum yang sangat bertolak belakang. Jadi umat muslim perlu memahami perbedaan sholat Jumat secara virtual dan hybrid.

Berikut ini penjelasannya, seperti dikutip dari Fatwa MUI Nomor: 28 Tahun 2021 tentang Hukum Penyelenggaraan Sholat Jumat Secara Virtual.

Penyelenggaraan Sholat Jumat Secara Virtual

Yang dimaksud dengan penyelenggaraan Sholat Jumat secara virtual adalah pelaksanaan sholat Jumat yang lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual. Adapun ketentuan hukum fatwa tersebut adalah penyelenggaraan sholat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan, hukumnya menjadi tidak sah.

Penyelenggaraan Sholat Jumat Secara Hybrid

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya