JAKARTA - Ifan Seventeen akan menikahi Citra Monica pada 29 Mei 2021. Namun dari berkas, Citra Monica tampaknya tidak akan dinikahkan oleh ayah kandungnya yang dipastikan berhalangan hadir. Hal itu disampaikan penghulu KUA Grogol Petamburan, Jakarta Barat, M. Lubis.
“Seharusnya yang menikahkan kan ayah kandungnya. Tapi karena ayah Mbak Monica berada di Kalimantan dan tidak bisa hadir karena satu dan lain hal,” ujar M. Lubis seperti dikutip dari channel YouTube KH Infotainment, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Ayah Citra Monica Berhalangan Hadir, Petugas KUA Jadi Wali Nikah
Meski begitu, ayah Citra Monica dipastikan sudah menyerahkan surat taukil wali nikah yang ditujukannya kepada KUA Petamburan. Oleh karenanya, saat membacakan ijab kabul nanti, Ifan akan berjabat tangan dengan petugas KUA.
Lantas bagaimana padangan Islam soal wali nikah. Siapa yang berhak menikahkan pengantin perempuan? Dalam Islam wali nikah adalah salah satu dari 5 rukun sahnya akad nikah. Tanpa adanya wali nikah maka tidak ada akad nikah, tidak ada pernikahan.
Baca Juga: Profil Citra Monica, Janda Cantik Penakluk Hati Ifan Seventeen
Namun apakah wali nikah itu harus ayah kandung saja? Dikutip dari laman Kemenag, Drs. Juhar selaku Penghulu Fungsional Madya KUA Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat menjelaskan soal itu yakni:
Macam dan Syarat Wali Nikah
A. Pembagian Wali Nikah
1. Wali Nasab. Yang dimaksud wali nasab yaitu wali berhubungan tali darah dari pihak ayah dengan perempuan yang akan nikah/kawin. Orang-orang yang termasuk ke dalam wali nasab itu adalah sebagai berikut:
2. Wali aqrab, yaitu:
Ayah kandung
Ayah dari ayah kandung (kakek)
3. Wali ab’ad, yaitu:
Saudara laki-laki kandung
Saudara laki-laki seayah
Anak saudara laki-laki kandung
Anak saudara laki-laki seayah
Paman kandung
Paman seayah
Anak paman kandung
Anak paman seayah
4. Wali Mu’thiq
Yaitu orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakannya.
5. Wali Hakim: yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa yang diangkat oleh negara yang telah ditauliyahkan sebagai wali hakim.
Dasarnya adalah hadis Nabi dari Aisyah menurut riwayat empat perawi hadits selain An Nasai yang mengatakan:
"Bila wali itu tidak mau menikahkan, maka sultan menjadi wali bagi perempuan yang tidak lagi mempunyai wali."