JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun aturan penggunaan alat pengeras suara masjid atau musala seperti toa. "Masih dibahas karena Indonesia cukup heterogen, tentu juga dinamika yang ada juga perlu diperhatikan," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Kamis (27/5/2021).
"Antara Desa dengan kota tentu berbeda misalnya seperti di masjid raya, provinsi dan kota. Masyarakat pun sangat bervariasi ada yang menyebut penggunaan pengeras suara bagian dari syiar, ada juga yang terganggu," tambahnya.
Kamaruddin menambahkan, sebelumnya Dirjen Bimas Islam telah memiliki surat edaran terkait tuntutan penggunaan pengeras suara di masjid, langgar dan musala yang tertuang pada Surat Edaran nomor B.3940/DJ/III/Hk.00.7/08/2018.
Dalam Edaran tersebut tertulis bahwa suara yang disalurkan keluar masjid hanyalah azan sebagai tanda telah tiba waktu sholat.
Baca Juga: Pengeras Suara Masjid di Arab Saudi hanya untuk Azan dan Iqamah