Menag: Sampai saat Ini Belum Ada Negara yang Mendapat Kuota Haji

Hantoro, Jurnalis
Kamis 03 Juni 2021 16:47 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag RI)
Share :

INDONESIA resmi membatalkan pemberangkatan calon jamaah haji tahun ini. Hal itu sebagaimana diumumkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Alasan keselamatan jiwa calon jamaah haji Indonesia menjadi pertimbangan utama pemerintah memutuskan pembatalan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci Makkah. Pasalnya sampai saat ini, wabah covid-19 masih menyerang banyak negara, termasuk Arab Saudi.

Baca juga: Menag: MUI dan Ormas Islam Memahami Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji 

Di sisi lain, Menag Yaqut mengatakan Pemerintah Arab Saudi sampai hari ini yang bertepatan dengan 22 Syawal 1442 Hijriah belum juga mengundang Pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan," tegas Gus Yaqut –sapaan akrabnya– dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Ia melanjutkan, kondisi ini berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, tapi belum dapat difinalisasi.

Untuk layanan dalam negeri, misalnya kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih), penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik. Semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Arab Saudi.

Baca juga: Jamaah Haji Batal Berangkat, DPR: Jangan Salahkan Pemerintah 

Demikian pula penyiapan layanan di Arab Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jamaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," ungkapnya.

"Padahal dengan kuota 5 persen dari kuota normal saja, waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari," lanjut Menag Yaqut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya