Belajar Jaminan Halal ke Indonesia, Belarusia Bakal Buka Perdagangan JPH

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis
Kamis 10 Juni 2021 15:15 WIB
Produk Halal. (Foto: Reuters)
Share :

JAKARTA - Produk halal kini juga diminati negara yang berpenduduk Non-Muslim seperti Republik Belarusia. Mereka mencari tahu soal jaminan produk halal (JPH) ke Indonesia. Nah,  Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menyosialisasikan soal itu.

Sosialisasi dilakukan BPJPH saat menerima audiensi virtual Kedutaan Besar Belarusia untuk Indonesia. Duta Besar Belarusia untuk Indonesia, Valery Kolesnik, mengungkapkan audiensi dimaksudkan untuk menjajaki kerja sama perdagangan produk halal di antara kedua negara.

Menerima audiensi, Plt Kepala BPJPH Mastuki menyambut baik inisiasi pemerintah Belarusia untuk menjalin kerja sama JPH dengan Indonesia. Mastuki mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menjalin kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Modal RI Jadi Produsen dan Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia

"Kami sangat berterima kasih atas pertemuan ini dan kami menyambut baik inisiasi kerja sama Jaminan Produk Halal yang akan dilakukan. Kami berharap kerja sama teersebut dapat memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi khususnya perdagangan produk halal di antara Indonesia dan Belarusia yang dilaksanakan secara saling menguntungkan," ungkap Mastuki dikutip laman Kemenag, Kamis (10/6/2021).

Pada pertemuan interaktif tersebut, Mastuki memaparkan sejumlah isu penting perkembangan regulasi terkait kerja sama internasional JPH. Khususnya, tata cara kerja sama internasional JPH sesuai Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Sesuai Pasal 119 PP tersebut, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan Jaminan Produk Halal, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal.

Baca Juga: 5 Pesepak Bola Kariernya Moncer Setelah Masuk Islam

Terkait sertifikasi produk halal luar negeri, Mastuki menjelaskan bahwa sertifikasi produk halal dapat dilakukan melalui dua skema. Pertama, produk tersebut melakukan sertifikasi halal secara langsung ke BPJPH. Dalam hal ini, pengajuan sertifikasi halal produk ke BPJPH juga dapat dilakukan oleh pihak importir.

Sedangkan skema kedua dilakukan melalui mekanisme registrasi produk halal luar negeri yang dilakukan setelah adanya kerja sama saling pengakuan sertifikat halal. Kerja sama ini dapat dilakukan setelah ada Mutual Recognition Agreement (MRA) di antara BPJPH dan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang menerbitkan sertifikat halal produk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya